-->Langsung Ke Konten Utama

Arti dan Praktek Riba

Hebbie Ilma Adzim, S.ST Humanora | Januari 05, 2020

Arti dan Praktek Riba

Riba hampir selalu ada dalam kehidupan sehari-hari terlebih pada kehidupan saat ini. Terdapat banyak ragam cara dalam praktik riba hingga saat ini yang apabila tidak berhati-hati terhadapnya, maka akan menimbulkan kesesatan bagi manusia.

Tuhan mengatakan dalam firmanNya mengenai riba :

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri tegak jika bangkit dari kuburnya (melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila atau karena keberatan perut dari hasil riba yang dimakan). Keadaan mereka yang dimikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba

Q.S Al-Baqarah, 275

Bersabda Rasulullah (Muhammad SAW) mengenai riba :

Riba itu mempunyai tujuh puluh macam dosa, yang paling ringan ialah umpama dosa seorang bersetubuh dengan Ibunya

Ada disebut beberapa alasan mengapa riba diharamkan :

  1. Bahwa riba menyebabkan pengambilan harta orang lain tanpa ganti, karena barang siapa menjual atau menukar (sistem barter) satu dirham dengan dua dirham secara kontan atau dengan tenggang waktu, ia telah memperoleh satu dirham tanpa ganti dan itu ialah haram dalam Islam.
  2. Bahwa riba diharamkan karena menghalangi orang berusaha berdagang, mengingat bahwa dengan jalan riba si pemilik uang bisa memperoleh keuntungan dan kelebihan harta tanpa terlalu banyak jerih payah dikerahkan. Sehingga, dengan demikian terputuslah manfaat yang dirasakan oleh orang banyak dari perdagangan dan pencarian rizki halal.
  3. Riba menghilangkan rasa setia kawan dan amal kebajikan di antara sesama manusia yang saling membutuhkan hutang-piutang yang seyogyanya dilakukan atas dasar kemanusiaan dan pengharapan pahala dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

Bercerita Samurah Ibnu Jundub r.a : "Menjadi kebiasaan Rasulullah sesudah beliau sembahyang Subuh menghadap kita (para sahabatNya) yang sedang berkerumun, menceritakan apa yang hendak ia ceritakan. Pada suatu hari beliau menanya sahabatnya : Adakah salah seorang melihat sesuatu dalam mimpi semalam? Tidak ya Rasulullah, jawab sahabat. Kemudian diceritakan oleh Rasulullah bahwa beliau telah melihat semalam dalam mimpi seakan-akan didatangi dua makhluk yang membawanya ke suatu tempat suci dan tibalah di suatu sungai darah dimana di dalamnya berdiri seorang laki-laki. Di tepi sungai tersebut ada seorang laki-laki lain yang memegang batu-batu di tangannya. Tiap kali orang yang berada di dalam sungai itu mendekati tepi sungai hendak keluar, dilemparilah orang tersebut oleh orang yang berada di tepi sungai dengan batu yang tepat mengenai mulut orang yang hendak menepi tersebut. Dan terpaksalah orang yang hendak keluar menepi tersebut kembali ke tempatnya di tengah sungai darah itu. Kemudian aku (Rasulullah) menanya siapakah orang itu? Dijawab : ialah pemakan uang riba".

Telah banyak diketahui bahwa ada beberapa cara tipu daya yang digunakan oleh orang-orang yang menjalankan riba guna meloloskan dirinya dan perbuatannya dari hukum riba. Cara-cara mana oleh sebagian ahli fiqih dibolehkan dan sebagian dimakruhkan. Sebagai contoh, seorang hendak meminjam (berhutang) dari seorang ahli riba barang 10 dirham dengan kesanggupan membayar 15 dirham dalam tenggang waktu satu bulan. Maka dilakukannya transaksi ini dalam bentuk jual-beli sepotong baju. Si penghutang seakan-akan menjual baju dengan harga 10 dirham kepada si ahli riba. Dan dalam tenggang waktu satu bulan kemudian, si ahli riba menjual kembali baju yang sama dengan harga 15 dirham kepada si penghutang.

Cara sebagaimana tersebut di atas dan cara-cara serupa yang bertujuan menipu diri sendiri dan memperdaya Tuhan yang seyogyanya dihindari sebagaimana Tuhan Maha Mengetahui isi hati makhlukNya.

Diriwayatkan oleh Ubadah Ibnu el Shamit r.a bahwa Rasulullah bersabda :

Janganlah kamu menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, padi dengan padi, kurma dengan kurma dan garam dengan garam kecuali secara tunai dan seimbang kualitasnya. Akan tetapi boleh menjual emas dengan perak, perak dengan emas, gandum dengan padi dan kurma dengan garam dengan kelebihan (keuntungan) sesuka hatimu menurut persetujuan kedua belah pihak
Arti dan Praktek Riba

Komentar

Artikel Populer

Dengan mengunjungi situs kami, Anda menyetujui penggunaan cookies pada situs kami. (By visiting our site, You consent to the use of cookies on our site). Detail cookies.