Tentang Meminta-Minta Dalam (Pandangan) Islam
Hebbie Ilma Adzim, S.ST Humanora | Januari 05, 2020
Meminta-minta adalah suatu hal yang identik dengan mengemis (pengemis) yang barangkali sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Terkadang kita dapati ada yang melecehkan dengan menganggap para pengemis ialah orang-orang yang tidak tahu malu, menyusahkan orang lain, mengotori pemandangan dan jalanan, tidak tahu aturan, arogan ataupun cap-cap negatif lainnya. Namun tak sedikit juga yang iba kepada pada mereka (para pengemis/peminta-minta) karena miskinnya (susahnya) kehidupan para pengemis, juga sempitnya kesempatan bagi mereka ataupun minimnya perhatian Pemerintah yang seolah mengabaikan hak-hak orang tidak mampu.
Di antara para Ulama Islam juga terdapat banyak pandangan mengenai hal meminta-minta. Selain berdasarkan hadist dari Rasulullah (Nabi Muhammad SAW).
Bersabda Rasulullah Muhammad SAW :
Orang yang mengemis akan datang di hari kiamat dengan wajah tidak berdagingriwayat Ibnu Umar
Yang dimaksud dalam hadist di atas menurut para ulama adalah bahwa pengemis akan dihinggapi rasa malu dan hina di hari kiamat (akhirat) nanti. Karena pada dasarnya mengemis itu adalah haram dan tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat. Diharamkannya meminta-minta itu karena tidak terlepas dari beberapa pertimbangan dan akibat :
- Karena menunjukkan adanya keluhan dan pengaduan terhadap Allah yang mana diumpamakan jika seorang hamba sahaya meminta-minta, maka itu dapat berarti sebagai pencemaran terhadap nama majikannya. demikian pula hamba Allah terhadap Tuhannya yang menjaminkan rizki dan rahmatNya terhadap tiap hambaNya baik kecil maupun besar. Karenanya diharamkan dan tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat seperti juga memakan bangkai tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat dan terpaksa.
- Meminta-minta mengandung penghinaan dan merendahkan diri, dan seorang mukmin tidak patut merendahkan diri kecuali terhadap Tuhannya (Allah SWT).
- Ialah karena meminta-minta itu dapat menimbulkan gangguan moril terhadap orang yang dimintai, bilamana dengan keadaan terpaksa karena malu ataupun riya' harus memberi sesuatu padahal bertentangan dengan hati/kemauan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa barangsiapa telah memperoleh nafkah untuk siang dan malamnya, maka tidak diperbolehkan untuk meminta-minta. Sebagian lagi ada pendapat bahwa barangsiapa masih bertenaga untuk mencari nafkah tidak diperbolehkan meminta-minta kecuali seluruh waktunya digunakan untuk menuntut ilmu.
Rasulullah bersabda :
Barangsiapa meminta-minta padahal ia memiliki lima puluh dirham atau emas seharga itu, maka ia telah meminta-minta secara paksa
Sebagian ulama juga mengungkapkan pendapat bahwa barangsiapa tidak berdaya mencari nafkah dan dikhawatirkan mati kelaparan, maka ia diharuskan meminta-minta karena meminta-minta dalam keadaan demikian adalah juga suatu mata pencaharian sebagaimana sabda Rasulullah :
Meminta-minta itu adalah mata pencaharian nafkah yang terakhir
Karena orang yang membiarkan dirinya mati kelaparan tanpa berusaha meminta-minta sekedar untuk menyambung hidup termasuk bunuh diri dan dosa, kecuali bagi yang masih mempunyai kekuatan untuk mencari nafkah.
Serta seyogyanya kita tidak merendahkan/menghina orang yang meminta-minta karena itu termasuk kesombongan sebagaimana sabda Rasulullah :
Bukan-lah sombong orang-orang yang memakai pakaian bagus, tetapi kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain
Bagaimanapun peminta-minta merupakan bagian dari masyarakat majemuk dan Pemerintah mempunyai amanat sesuai dengan Undang-Undang untuk memelihara kaum tersebut sebagaimana juga telah dilakukan kalifah-kalifah Islam di masa lalu yang memelihara kaum tidak mampu karena dalam sebagian harta terhadap hak-hak kaum miskin.
Komentar